Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan UPT harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya.
Koreksi Anda
