Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Teks Saat Ini
Setiap laporan yang diterima oleh setiap pimpinan satuan unit kerja dalam UPT harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk memberikan arahan dan menyusun laporan lebih lanjut.
Koreksi Anda
