Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan UPT bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pejabat pengawas dan pejabat fungsional dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
