Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan UPT bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan pejabat pengawas dan pejabat fungsional dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda