Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan tugas penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan di perdesaan dan perkotaan, UPT secara teknis berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan dan Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan.
Koreksi Anda