Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal melaksanakan pembinaan kepada UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, antara lain di bidang tata usaha, umum dan rumah tangga, layanan hukum, sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, anggaran dan aset untuk operasional UPT dan kearsipan.
Koreksi Anda
