Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri Kecil dan Menengah (IKM) adalah perusahaan Industri Kecil dan/atau Industri Menengah.
2. Perusahaan Industri Kecil (IK), adalah perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Perusahaan Industri Menengah (IM), adalah perusahaan industri dengan nilai investasi seluruhnya lebih besar dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah.