Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2011 MENTERI PERINDUSTRIAN
MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 218 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI NOMOR : 96/M-IND/PER/12/2011 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
JENIS AMDK, PROSES PRODUKSI, MESIN, DAN PERALATAN PRODUKSI SERTA LABORATORIUM INDUSTRI AIR MINUM DALAM KEMASAN
1. JENIS AMDK:
1.1. Air Mineral Air mineral adalah air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral sesuai SNI 01-3553- 2006 atau perubahannya.
Air mineral terdiri dari: air mineral, air mineral beroksigen, air mineral berkarbonasi.
1.2. Air Demineral Air demineral adalah air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis (RO) sesuai SNI 01-3553-2006 atau perubahannya.
Air demineral terdiri dari: air demineral, air demineral beroksigen, air demineral berkarbonasi.
1.3. Air Mineral Alami Air mineral alami adalah air minum yang diperoleh langsung dari air sumber alami atau dibor dari sumur dalam, dengan proses terkendali yang menghindari pencemaran atau pengaruh luar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air mineral alami. Produk air mineral alami harus memenuhi syarat mutu SNI 01-6242-2000 atau perubahannya.
Air mineral alami terdiri dari: air mineral alami, air mineral alami beroksigen, air mineral alami berkarbonasi.
1.4. Air Minum Embun Air minum embun adalah air minum yang diperoleh dari proses pengembunan uap air dari udara lembab menjadi tetesan air embun yang diolah lebih lanjut menjadi air minum embun yang dikemas.
Air minum embun terdiri dari: air minum embun, air minum embun beroksigen, air minum embun berkarbonasi.
Pengambilan dan penampungan air baku Penyaringan/filtrasi (makrofilter, karbon aktif, mikrofilter) Desinfeksi (ozon, UV, atau ion silver) Pengisian dan penutupan (dapat ditambah O2, CO2, dan atau N2) Pencucian kemasan Pengepakan
2. PROSES PRODUKSI
2.1. Air Mineral
2.1.1.
Diagram Alir Proses Air Mineral Asal Air Tanah atau Air Permukaan.
Kemasan
2.1.1.1. Pengambilan dan penampungan air baku Air baku ditampung dalam bak atau tangki penampung.
Bila lokasi sumber air jauh dari pabrik, air dapat dialirkan melalui pipa atau diangkut menggunakan tangki, dan jika diperlukan, pengangkutan air dalam tangki dapat ditambahkan desinfektan.
2.1.1.2. Penyaringan/filtrasi.
a. Penyaringan makrofilter.
Penyaringan makrofilter menggunakan pasir atau saringan lain, yang efektif dengan fungsi yang sama untuk menyaring partikel- partikel yang kasar.
Pasir yang dipakai setara dengan butir-butir silika (SiO2) minimal 95% dengan ukuran tergantung dari mutu kejernihan air yang dinyatakan dalam satuan NTU.
b. Penyaringan karbon aktif.
Apabila diperlukan, dapat digunakan penyaringan karbon aktif yang berfungsi untuk menyerap bau, rasa, warna, sisa khlor dan bahan organik.
Bahan baku karbon aktif dari bahan yang aman bagi kesehatan.
c. Penyaringan mikrofilter.
Penyaringan mikrofilter berukuran maksimal 10 (sepuluh) mikron, berfungsi menyaring partikel halus.
2.1.1.3. Desinfeksi.
Desinfeksi berfungsi untuk membunuh mikroba patogen.
Jika desinfeksi menggunakan ozon, proses desinfeksi dapat dilakukan dalam tangki pencampur ozon atau injeksi ozon dalam pipa.
Kadar ozon pada tangki pencampur 0,2 – 0,6 ppm dan kadar residu ozon sesaat setelah pengisian berkisar antara 0,1-0,4 ppm.
Pemeriksaan kadar residu ozon dilakukan secara periodik dan dibuat rekaman.
Jika desinfeksi ditambah dengan penyinaran lampu Ultra Violet (UV) menggunakan panjang gelombang 254 nm atau 2537 Ao dengan intensitas minimum 10.000 mw detik per cm2.
Jika desinfeksi menggunakan ion silver, digunakan generator elektrolisis dengan residu silver pada produk maksimal 25 ppb.
2.1.1.4. Pencucian kemasan.
a. Kemasan sekali pakai.
Kemasan sekali pakai tidak harus dicuci dan atau dibilas, tetapi jika hal ini dilakukan, maka harus secara saniter.
b. Kemasan dipakai ulang.
Kemasan yang dapat dipakai ulang harus dicuci dan disanitasi dalam mesin pencuci botol.
Untuk membersihkan botol dapat digunakan jenis deterjen yang aman untuk pangan dengan suhu 55-75 0C, sedangkan untuk sanitasi dapat digunakan air ozon atau desinfektan lain yang aman untuk pangan.
c. Pemeriksaan Pemeriksaan kemasan dilakukan secara visual dengan teliti sebelum pencucian.
2.1.1.5. Pengisian dan penutupan Pengisian dan penutupan botol atau gelas harus dilakukan dengan cara higienis dalam ruang pengisian yang bersih dan saniter.
Suhu dalam ruang pengisian maksimal 250 C.
Pengisian dapat disertai dengan penambahan O2, CO2, dan atau N2.
Pengambilan dan penampungan air baku (air laut) Desinfeksi (UV) Penyaringan (makrofilter, ultrafilter) Desalinasi (RO1 dan RO2) Penampungan air desalinasi Penampungan kristal (Ca) Evaporasi Penyaringan (nanofilter) Pencampuran Pengisian dan penutupan (dapat ditambah O2, CO2, dan atau N2) Pengepakan Pencucian kemasan
2.1.1.6. Pengepakan Pengepakan dapat menggunakan kotak karton, shrink plastik, krat plastik atau bahan lainnya.
2.1.2. Diagram Alir Proses Air Mineral Asal Air Laut Garam (NaCl) Sisa Garam (NaCl) Larutan mineral pekat (Mg, K) Kemasan
2.1.2.1. Pengambilan dan penampungan air baku (air laut) Air laut ditampung dalam tangki penampung.
Bila lokasi sumber air jauh dari pabrik, air laut dapat dialirkan melalui pipa atau diangkut menggunakan tangki.
2.1.2.2. Desinfeksi Desinfeksi berfungsi untuk membunuh mikroba patogen Desinfeksi dilakukan dengan menggunakan penyinaran lampu Ultra Violet (UV) atau alat lain yang setara.
2.1.2.3 Penyaringan dengan makrofilter dan ultrafilter.
a. Penyaringan makrofilter.
Penyaringan makrofilter dimaksudkan untuk menghilangkan bahan-bahan tersuspensi sebelum air laut didesalinasi dalam menggunakan membran reverse osmosis (RO).
b. Penyaringan ultrafilter.
Penyaringan ultrafilter adalah penyaringan lanjutan sebelum air laut masuk kedalam membran reverse osmosis (RO).
2.1.2.4. Desalinasi.
Desalinasi dimaksudkan untuk membuang sebagian besar garam yang terdapat didalam air laut.
Proses desalinasi dilakukan dengan menggunakan membran reverse osmosis dalam dua tahap, supaya pemisahan garam dapat lebih sempurna.
Air yang telah didesalinasi dipisahkan dan ditampung untuk proses selanjutnya.
2.1.2.5. Evaporasi.
Evaporasi dilakukan untuk memperoleh kristal kalsium untuk selanjutnya dicampurkan kembali kedalam air yang telah didesalinasi.
2.1.2.6. Penyaringan dengan nanofilter.
Penyaringan dengan nanofilter dimaksudkan untuk memisahkan garam NaCl yang masih tersisa untuk memperoleh larutan pekat yang mengandung mineral magnesium (Mg), Kalium (K).
2.1.2.7. Pencampuran.
Air laut yang telah didesalinasi dicampur dalam tangki pencampuran dengan mineral kalsium dan larutan mineral pekat hasil proses diatas.
2.1.2.8. Pencucian kemasan.
a. Kemasan sekali pakai.
Kemasan sekali pakai tidak harus dicuci dan atau dibilas, tetapi jika hal ini dilakukan harus secara saniter.
b. Kemasan dipakai ulang.
Kemasan yang dapat dipakai ulang harus dicuci dan disanitasi dalam mesin pencuci botol.
Untuk membersihkan botol dapat digunakan jenis deterjen yang aman untuk pangan dengan suhu 55-75 0C, sedangkan untuk sanitasi dapat digunakan air ozon atau desinfektan lain yang aman untuk pangan.
c. Pemeriksaan Pemeriksaan kemasan dilakukan secara visual dengan teliti sebelum pencucian.
2.1.2.9. Pengisian dan penutupan Pengisian dan penutupan botol atau gelas harus dilakukan dengan cara higienis dalam ruang pengisian yang bersih dan saniter.
Suhu dalam ruang pengisian maksimal 250 C.
Pengisian dapat disertai dengan penambahan O2, CO2, dan atau N2.
2.1.2.10. Pengepakan Pengepakan dapat menggunakan kotak karton, shrink plastik, krat plastik atau bahan lainnya.
2.2. Air Demineral
2.2.1. Diagram Alir Proses Kemasan
2.2.2. Deskripsi Proses
2.2.2.1. Pengambilan dan penampungan air baku Air baku ditampung dalam bak atau tangki penampung.
Apabila lokasi sumber air jauh dari pabrik, air dapat dialirkan melalui pipa yang terbuat dari bahan tara pangan atau diangkut menggunakan tangki.
Jika diperlukan, pengangkutan air dalam tangki dapat ditambahkan desinfektan.
2.2.2.2. Penyaringan/filtrasi
a. Penyaringan makrofilter.
Penyaringan makrofilter menggunakan pasir atau saringan lain, yang efektif dengan fungsi yang sama untuk menyaring partikel- partikel yang kasar.
Pengambilan dan penampungan air baku (air tanah, air permukaan) Penyaringan/filtrasi (makrofilter, karbon aktif, mikrofilter) Desinfeksi (ozon, UV, atau ion silver) Demineralisasi (RO, destilasi, deionisasi) Pengisian dan penutupan (dapat ditambah O2, CO2, dan atau N2) Pencucian kemasan Pengepakan
Pasir yang dipakai setara dengan butir-butir silika (SiO2) minimal 95% dengan ukuran tergantung dari mutu kejernihan air yang dinyatakan dalam satuan NTU.
b. Penyaringan karbon aktif.
Apabila diperlukan, dapat digunakan penyaringan karbon aktif yang berfungsi untuk menyerap bau, rasa, warna, sisa khlor dan bahan organik.
Bahan baku karbon aktif dari bahan yang aman bagi kesehatan.
c. Penyaringan mikrofilter.
Penyaringan mikrofilter berukuran maksimal 10 (sepuluh) mikron, berfungsi menyaring partikel halus.
2.2.2.3. Demineralisasi.
Demineralisasi dimaksudkan untuk mengurangi unsur-unsur mineral yang terkandung dalam air yang diproses.
Demineralisasi dilakukan dengan cara:
a. Reverse Osmosis (RO), yang menggunakan membran semi permiable bertekanan dengan diameter saringan yang halus sehingga dapat mencapai hasil AMDK dengan zat terlarut maksimum 10 mg/lt.
b. Destilasi, yang menggunakan alat penyuling sehingga dapat mencapai hasil AMDK dengan zat terlarut maksimum 10 mg/lt.
c. Deionisasi, yang menggunakan alat deionisasi sehingga dapat mencapai hasil AMDK dengan zat terlarut maksimum 10 mg/lt.
2.2.2.4. Desinfeksi.
Desinfeksi berfungsi untuk membunuh mikroba patogen.
Apabila diperlukan dapat dilakukan desinfeksi menggunakan ozon.
Proses desinfeksi dilakukan dalam tangki pencampur ozon atau injeksi ozon dalam pipa.
Kadar ozon pada tangki pencampur antara 0,2 – 0,6 ppm dan kadar residu ozon sesaat setelah pengisian antara 0,1-0,4 ppm.
Pemeriksaan kadar residu ozon dilakukan secara periodik dan dibuat rekaman.
Desinfeksi yang ditambah dengan penyinaran lampu Ultra Violet (UV) menggunakan panjang gelombang 254 nm atau 2537 Ao dengan intensitas minimum 10.000 mw detik per cm2.
Desinfeksi yang menggunakan ion silver, digunakan generator elektrolisis dengan residu silver pada produk maksimal 25 ppb.
2.2.2.5. Pencucian kemasan.
a. Kemasan sekali pakai.
Kemasan sekali pakai tidak harus dicuci dan atau dibilas, tetapi jika hal ini dilakukan, harus secara saniter.
b. Kemasan diisi ulang.
Kemasan yang dapat diisi ulang harus dicuci dan disanitasi dalam mesin pencuci botol.
Untuk membersihkan botol dapat digunakan jenis deterjen yang aman untuk pangan dengan suhu 55-75 0C, sedangkan untuk sanitasi dapat digunakan air ozon atau desinfektan lain yang aman untuk pangan.
c. Pemeriksaan Pemeriksaan kemasan dilakukan secara visual dengan teliti sebelum pencucian.
2.2.2.6. Pengisian dan penutupan Pengisian dan penutupan botol atau gelas harus dilakukan dengan cara higienis dalam ruang pengisian yang bersih dan saniter.
Suhu dalam ruang pengisian maksimal 250 C. Pengisian dapat disertai dengan penambahan O2, CO2, dan atau N2.
2.2.2.7. Pengepakan Pengepakan dapat menggunakan kotak karton, shrink plastik, krat plastik atau bahan lainnya.
2.3 Air Mineral Alami
2.3.1. Diagram Alir Proses Kemasan Pengambilan air baku (air tanah dalam) Penyaringan/filtrasi Pencucian kemasan Pengisian dan penutupan (dapat ditambah O2, CO2, dan atau N2) Pengepakan
2.3.2. Deskripsi Proses
2.3.2.1. Pengambilan air baku Air baku dialirkan melalui pipa langsung atau melalui penampungan tanpa kontak dengan udara luar untuk proses penyaringan dan pengemasan.
2.3.2.2 Penyaringan/filtrasi Penyaringan menggunakan saringan yang tidak mempengaruhi sifat dan kandungan mineral alami.
2.3.2.3. Pencucian kemasan.
a. Kemasan sekali pakai.
Kemasan sekali pakai tidak harus dicuci dan atau dibilas, tetapi jika hal ini dilakukan, harus secara saniter.
b. Pemeriksaan Pemeriksaan kemasan dilakukan secara visual dengan teliti sebelum pencucian.
2.3.2.4 Pengisian dan penutupan Pengisian dan penutupan botol atau gelas harus dilakukan dengan cara higienis dalam ruang pengisian yang bersih dan saniter.
Suhu dalam ruang pengisian maksimal 250 C.
Pengisian dapat disertai dengan penambahan O2, CO2, dan atau N2.
2.3.2.5 Pengepakan Pengepakan dapat menggunakan kotak karton, shrink plastik, krat plastik atau bahan lainnya.
2.4. Air Minum Embun
2.4.1. Diagram Alir Proses Kemasan
2.4.2. Deskripsi Proses
2.4.2.1. Pengambilan udara (udara lembab) Udara lembab dihisap menggunakan mesin proses pengembunan yang terkendali.
2.4.2.2. Penyaringan/filtrasi udara Penyaringan udara dilakukan dengan menggunakan filter udara pada mesin proses pengembunan yang terkendali sehingga diperoleh udara bersih.
Pengambilan udara (udara lembab) Penyaringan/filtrasi udara Pengembunan/kondensasi udara Penampungan air embun Penyaringan/filtrasi air embun (mikrofilter) Pencucian kemasan Desinfeksi (ozon, UV atau ion silver) Pengepakan Pengisian dan penutupan (dapat ditambah O2, CO2, dan atau N2)
2.4.2.3. Pengembunan/kondensasi udara Udara bersih selanjutnya dilakukan proses pengembunan/ kondensasi dengan menggunakan unit sistem yang terdapat dalam mesin proses pengembunan yang terkendali sehingga diperoleh air embun.
2.4.2.4. Penampungan air embun Air embun ditampung dalam tangki penampung.
2.4.2.5. Penyaringan/filtrasi air embun
a. Penyaringan karbon aktif Penyaringan menggunakan karbon aktif berfungsi untuk menyerap bau, rasa, warna, sisa khlor dan bahan organik. Bahan baku karbon aktif dari bahan yang aman bagi kesehatan.
b. Penyaringan mikrofilter Penyaringan dengan mikrofilter berukuran maksimal 10 (sepuluh) mikron, berfungsi menyaring partikel halus.
2.4.2.6. Desinfeksi.
Desinfeksi berfungsi untuk membunuh mikroba patogen Apabila desinfeksi menggunakan ozon, proses desinfeksi dapat dilakukan dalam tangki pencampur ozon atau injeksi ozon dalam pipa.
Kadar ozon pada tangki pencampur 0,2 – 0,6 ppm dan kadar residu ozon sesaat setelah pengisian berkisar antara 0,1-0,4 ppm.
Pemeriksaan kadar residu ozon dilakukan secara periodik dan dibuat rekaman.
Apabila desinfeksi ditambah dengan penyinaran lampu Ultra Violet (UV) menggunakan panjang gelombang 254 nm atau 2537 Ao dengan intensitas minimum 10.000 mw detik per cm2.
Apabila desinfeksi menggunakan ion silver, digunakan generator elektrolisis dengan residu silver pada produk maksimal 25 ppb.
2.4.2.7. Pencucian kemasan.
a. Kemasan sekali pakai.
Kemasan sekali pakai tidak harus dicuci dan atau dibilas, tetapi apabila hal ini dilakukan, harus secara saniter.
b. Kemasan dipakai ulang.
Kemasan yang dapat dipakai ulang harus dicuci dan disanitasi dalam mesin pencuci botol.
Untuk membersihkan botol dapat digunakan jenis deterjen yang aman untuk pangan dengan suhu 55-75 0C, sedangkan untuk sanitasi dapat digunakan air ozon atau desinfektan lain yang aman untuk pangan.
c. Pemeriksaan Pemeriksaan kemasan dilakukan secara visual dengan teliti sebelum pencucian.
2.4.2.8 Pengisian dan penutupan Pengisian dan penutupan botol atau gelas harus dilakukan dengan cara higienis dalam ruang pengisian yang bersih dan saniter.
Suhu dalam ruang pengisian maksimal 250 C.
Pengisian dapat disertai dengan penambahan O2, CO2, dan atau N2.
2.4.2.9 Pengepakan Pengepakan dapat menggunakan kotak karton, shrink plastik, krat plastik atau bahan lainnya.
3. MESIN DAN PERALATAN PRODUKSI Mesin dan peralatan produksi pembuatan AMDK digolongkan menjadi mesin dan peralatan yang bersifat umum dan mesin dan peralatan yang bersifat khusus (spesifik).
3.1. Mesin dan peralatan yang bersifat umum adalah mesin dan peralatan yang sebagian atau seluruhnya digunakan oleh perusahaan AMDK dengan teknologi proses apapun, yang meliputi:
a. unit pengolahan air;
b. tangki pengangkutan;
c. bak/tangki penampungan air baku;
d. saringan air (makrofilter, karbon aktif, mikrofilter);
e. alat desinfeksi;
f. mesin pencucian botol;
g. mesin pengisian;
h. mesin pengemasan;
i. mesin penutup kemasan;
j. mesin pelabelan;
k. sambungan;
l. pipa; dan
m. selang.
3.2. Mesin dan peralatan yang bersifat khusus adalah mesin dan peralatan yang hanya digunakan oleh perusahaan industri AMDK dengan teknologi tertentu meliputi:
a. unit membran RO;
b. unit ultrafilter;
c. unit nanofilter;
d. unit penyulingan; dan
e. unit ionizer.
P
3.3. Bahan konstruksi mesin dan peralatan
a. Mesin dan peralatan yang kontak langsung dengan air harus terbuat dari bahan tara pangan, tahan korosi dan tidak bereaksi dengan bahan kimia.
b. Tangki pengangkutan harus memenuhi syarat:
b.1. terbuat dari baja tahan karat tara pangan;
b.2. mudah dibersihkan dan didesinfeksi;
b.3. dilengkapi dengan pengaman;
b.4. mempunyai manhole dilengkapi filter udara;
b.5. pengisian dan pengeluaran air melalui kran;
b.6. selang dan pompa untuk bongkar muat air baku mempunyai penutup, dan disimpan dengan baik;
b.7. hanya digunakan untuk pengangkutan air baku saja; dan
b.8. dibersihkan, disanitasi, dan diinspeksi, luar dan dalam minimal 1 (satu) bulan sekali.
3.4. Persyaratan Mesin dan Peralatan Produksi
3.4.1.
Air Mineral
3.4.1.1. Air Mineral dengan Air Baku dari Air Tanah atau Air Permukaan, terdiri dari:
a. Bak/tangki penampung air baku;
b. Alat penyaring makrofilter, mikrofilter, dan/atau karbon aktif;
c. Alat desinfeksi/sterilisasi ozonizer dan/atau UV atau ionizer;
d. Alat pencucian kemasan;
e. Alat pengisian dan penutupan kemasan; dan
f. Alat pengepakan.
3.4.1.2. Air Mineral dengan Air Baku dari Air Laut, terdiri dari:
a. Bak/tangki penampung air baku;
b. Alat desinfeksi/sterilisasi berupa UV;
c. Alat penyaring makrofilter, ultrafilter, dan/atau nanofilter;
d. Alat desalinasi berupa membran reverse osmosis (RO);
e. Alat vaporizer;
f. Alat penampungan air desalinasi dan kristal mineral kalsium (Ca);
g. Alat pencampur air desalinasi kristal kalsium dan larutan mineral pekat;
h. Alat pencucian kemasan;
i. Alat pengisian dan penutupan kemasan; dan
j. Alat pengepakan.
3.4.2. Air Demineral, terdiri dari:
a. Bak/tangki penampung air baku;
b. Alat penyaring makrofilter, mikrofilter, dan/atau karbon aktif;
c. Alat demineralisasi berupa RO atau destiler atau deionizer;
d. Alat desinfeksi/sterilisasi ozonizer dan/atau UV atau ionizer;
e. Alat pencucian kemasan;
f. Alat pengisian dan penutupan kemasan; dan
g. Alat pengepakan.
3.4.3. Air Mineral Alami, terdiri dari:
a. Alat penyaring;
b. Alat pencucian kemasan;
c. Alat pengisian dan penutupan kemasan; dan
d. Alat pengepakan.
3.4.4. Air Minum Embun, terdiri dari:
a. Alat pengambilan udara;
b. Alat penyaring udara;
c. Alat pengembunan udara;
d. Tangki penampungan air embun;
e. Alat penyaring berupa mikrofilter;
f. Alat pencucian kemasan;
g. Alat desinfeksi berupa ozonizer atau alat lain;
h. Alat pengisian dan penutupan kemasan; dan
i. Alat pengepakan.
4. LABORATORIUM Perusahaan AMDK harus memiliki laboratorium pengujian yang dilengkapi dengan peralatan untuk melakukan pengujian fisika-kimia dan mikrobiologi.
Laboratorium sekurang-kurangnya memiliki peralatan sebagai berikut:
4.1. Peralatan pengujian fisika-kimia:
a. pH meter;
b. turbidimeter; dan
c. TDS Meter.
4.2. Peralatan pengujian mikrobiologi;
a. Inkubator;
b. colony counter;
c. oven;
d. otoklaf; dan
e. peralatan gelas (cawan petri, pipet, erlenmeyer).
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMAD S. HIDAYAT