Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Biskuit adalah produk bakeri kering yang dibuat dengan cara memanggang adonan yang terbuat dari tepung terigu dengan atau tanpa substitusinya, minyak/lemak dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan, termasuk krekers, wafer, dan pai.
2. Krekers adalah jenis Biskuit yang dalam pembuatannya memerlukan proses fermentasi atau tidak, serta melalui proses laminasi, sehingga menghasilkan bentuk pipih dan bila dipatahkan penampangnya tampak berlapis-lapis.
3. Wafer adalah jenis Biskuit yang dibuat dari adonan cair, berpori-pori kasar, renyah, dan bila dipatahkan penampangnya tampak berongga.
4. Pai adalah jenis Biskuit berserpih (flaky) yang dibuat dari adonan dilapis dengan lemak padat atau emulsi lemak, sehingga mengembang selama pemanggangan dan bila dipatahkan penampangnya tampak berlapis-lapis, termasuk puff.
5. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Biskuit, yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Biskuit, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Biskuit sesuai dengan persyaratan SNI Biskuit.
6. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI.
7. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Biskuit sesuai metode uji SNI.
8. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka
penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
9. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
10. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
11. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus yang dilakukan oleh LSPro terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI Biskuit atas konsistensi penerapan SNI.
12. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disebut PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau di daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
13. Dihapus.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
15. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
16. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian.
17. Direktur Pembina Industri adalah Direktur yang membina industri Biskuit pada Direktorat Jenderal Pembina Industri, Kementerian Perindustrian.
18. Direktorat Pembina Industri adalah Direktorat yang membina industri Biskuit pada Direktorat Jenderal Pembina Industri, Kementerian Perindustrian.
19. Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, yang selanjutnya disingkat BPPI, adalah Badan yang
No.1750, 2015
mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang perindustrian.
20. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
21. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Biskuit mengajukan permohonan penerbitan SPPT- SNI Biskuit kepada LSPro yang telah diakreditasi KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 2973:2011 dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Penerbitan SPPT-SNI Biskuit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5, yaitu Pedoman Standardisasi Nasional, SNI ISO/IEC 17067:2013 Penilaian Kesesuaian Fundamental Sertifikasi Produk dan Panduan Skema Sertifikasi Produk meliputi:
a. pengujian kesesuaian mutu Biskuit sesuai dengan ketentuan SNI 2973:2011; dan
b. audit penerapan SMM SNI ISO 9001-2008 atau
No.1750, 2015
sistem manajemen terkait pangan lainnya yang diakui.
(3) Pengujian kesesuaian mutu Biskuit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 1 dilakukan oleh:
a. Laboratorium Uji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 2973:2011 dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Uji berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN dan negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
(4) Audit penerapan SMM atau sistem manajemen terkait pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 2 dilakukan terhadap:
a. sertifikat jaminan mutu yang dikeluarkan oleh LSSMM yang telah diakreditasi oleh KAN atau lembaga akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN; atau
b. surat pernyataan diri telah menerapkan SMM SNI ISO 9001-2008 atau sistem manajemen terkait pangan lainnya yang diakui.
(5) Dihapus.
(6) Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 2973:2011 belum tersedia dan/atau jumlahnya belum memenuhi kebutuhan proses sertifikasi, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPPI.
(7) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI 2973:2011 dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
6. Di antara ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 9A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Produsen dan/atau importir Biskuit yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Biskuit yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
(2) Pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(3) Produsen dan/atau importir Biskuit yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4A, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 9A, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(4) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7), Pasal 7, dan Pasal 8 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No.1750, 2015
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan oleh Kepala BPPI.
9. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: