Pasal 1
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk industri sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) masing-masing produk sebagaimana tercantum dalam ruang 5 (lima) Lampiran I dimaksud.
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk industri sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagaimana tercantum dalam ruang 5 (lima) Lampiran II dimaksud.