Pasal 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk Gula Kristal Rafinasi sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) Nomor 01-
3140.2-2006.
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk Gula Kristal Rafinasi sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) Nomor 01-
3140.2-2006.