Pasal 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 1 (satu) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk Baterai Primer sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) Lampiran I dimaksud.
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap produk produk Baterai Primer sesuai SNI sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) Lampiran II dimaksud.