Pasal I
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/5/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terektraksi pada Kain Untuk Pakaian Bayi Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2015, diubah sebagai berikut: