Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. IKM TPT adalah perusahaan industri kecil dan menengah yang menghasilkan produk-produk tekstil dan produk tekstil
2. IKM Alas Kaki adalah perusahaan industri kecil dan menengah yang menghasilkan produk alas kaki.
3. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah.