Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pabrik Gula adalah pabrik gula yang masuk dalam program revitalisasi pabrik gula.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka.
PERMEN Nomor 91-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.