Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Industri Alas Kaki adalah perusahaan industri yang menghasilkan produk Alas Kaki maupun perusahaan industri yang menghasilkan produk penyamakan kulit.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka.