Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Ban Secara Wajib
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M- IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Ban Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1448); dan
b. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Ban Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1448).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
