Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Ban Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal masa berlaku Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah berakhir, Ban yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke pengguna akhir apabila: a. telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk hasil produksi dalam negeri; b. telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku untuk produk impor; dan c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda