Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Ban Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a yang memproduksi dan mengedarkan Ban dengan mereknya sendiri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu hasil produksi Ban sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b yang mengedarkan Ban dengan menggunakan merek milik Produsen di Luar Negeri bertanggung jawab terhadap jaminan mutu Ban sesuai dengan ketentuan pemberlakuan SNI untuk Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Koreksi Anda