Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Ban Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberlakuan SNI untuk Ban secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Ban yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan/atau c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 50 (lima puluh) buah untuk setiap ukuran. (2) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (3) Ban yang digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak digunakan untuk keperluan tes pasar.
Koreksi Anda