Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan VKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Lembaga Pelaksana Verifikasi melakukan verifikasi terhadap:
a. kelengkapan data dan dokumen; dan
b. kondisi di lapangan.
(2) Verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi kegiatan penilaian kesesuaian:
a. data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dengan kondisi lapangan; dan
b. kemampuan produksi terhadap pasokan dan kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi.
Koreksi Anda
