Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Perusahaan Industri harus memiliki LHVKI. (2) LHVKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pelaksanaan VKI untuk memverifikasi kemampuan produksi suatu Perusahaan Industri dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor.
Koreksi Anda