Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Teks Saat Ini
Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas Perusahaan Industri;
b. rincian jumlah alokasi kebutuhan Impor yang meliputi:
1. pos tarif/harmonized system, uraian barang, jumlah, dan satuan barang yang telah disetujui; dan
2. perubahan pos tarif/harmonized system, uraian barang, jenis/spesifikasi teknis, jumlah, dan satuan barang yang disetujui;
c. negara muat barang;
d. pelabuhan tujuan Impor;
e. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis perubahan; dan
f. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
BAB III VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI
Koreksi Anda
