Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan kepada Direktur Jenderal melalui SINSW. (2) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan apabila terdapat: a. perubahan data; dan/atau b. perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor. (3) Jangka waktu berlaku Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti sisa jangka waktu Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya. (4) Pertimbangan Teknis yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi setelah diterbitkan Pertimbangan Teknis perubahan. (5) Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan sebelumnya. (6) Data Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan kepada SIINas. Pasal 12 (1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi perubahan: a. identitas Perusahaan Industri berupa nama dan/atau alamat tempat kedudukan Perusahaan Industri; b. jumlah dan satuan barang atas masing-masing pos tarif/harmonized system yang tidak mengubah jumlah rencana total kebutuhan Impor; c. negara muat barang; dan/atau d. pelabuhan tujuan Impor. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengakibatkan perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang diterbitkan sebelumnya. (3) Perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. Perusahaan Industri melakukan perluasan bidang usaha yang mengakibatkan perubahan kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor; dan b. Perusahaan Industri telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari jumlah alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui.
Koreksi Anda