Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Teks Saat Ini
(1) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a hanya dapat diterbitkan paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun takwim.
(2) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal penerbitan.
Koreksi Anda
