Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi mengenai: a. identitas Perusahaan Industri, yang mencakup nama, alamat, nomor induk berusaha, KBLI, dan bidang usaha; b. pos tarif/harmonized system dan uraian barang; c. jumlah dan satuan barang yang akan diimpor; d. negara muat barang; e. pelabuhan tujuan Impor; f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Pertimbangan Teknis; dan g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Pertimbangan Teknis.
Koreksi Anda