Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal menerbitkan: a. Pertimbangan Teknis; atau b. penolakan Pertimbangan Teknis. (2) Penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan: a. neraca penyediaan dan permintaan perkakas tangan; b. realisasi Impor dan/atau produksi dari Perusahaan Industri; dan/atau c. kondisi pasar dalam negeri. (3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tanda tangan elektronik. (4) Penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui SIINas dan diteruskan ke SINSW.
Koreksi Anda