Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. Pertimbangan Teknis; atau
b. penolakan Pertimbangan Teknis.
(2) Penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau penolakan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan:
a. neraca penyediaan dan permintaan perkakas tangan;
b. realisasi Impor dan/atau produksi dari Perusahaan Industri; dan/atau
c. kondisi pasar dalam negeri.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditandatangani oleh Direktur Jenderal dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
(4) Penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui SIINas dan diteruskan ke SINSW.
Koreksi Anda
