Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak sesuai, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dikembalikan kepada Perusahaan Industri untuk dilakukan perbaikan. (2) Dalam hal Perusahaan Industri tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Koreksi Anda