Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak sesuai, permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis dikembalikan kepada Perusahaan Industri untuk dilakukan perbaikan.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Koreksi Anda
