Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan oleh Perusahaan Industri kepada Direktur Jenderal melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas. (2) Permohonan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan pengisian data berupa: 1. rencana produksi dari hasil produksi setiap jenis/spesifikasi teknis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) spesifikasi; dan d) jumlah dan satuan barang; 2. rencana impor Perkakas Tangan Setengah Jadi memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) pelabuhan tujuan; d) negara muat; e) periode importasi; f) jumlah dan satuan barang; dan g) jumlah stok terkini; 3. rencana penyerapan Perkakas Tangan Setengah Jadi lokal memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) jumlah dan satuan barang; d) jumlah stok terkini ; dan e) identitas pemasok (supplier); 4. rencana distribusi perkakas tangan dari hasil produksi setiap jenis/spesifikasi teknis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor memuat keterangan mengenai: a) nama; b) kategori pembeli; c) alamat; d) uraian barang; e) jumlah dan satuan barang; f) negara tujuan, apabila diperuntukan untuk distribusi ekspor; g) pelabuhan muat, apabila diperuntukan untuk distribusi ekspor; 5. realisasi produksi 1 (satu) tahun sebelumnya dari hasil produksi setiap jenis/spesifikasi teknis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor memuat keterangan mengenai : a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; dan c) jumlah dan satuan barang; 6. realisasi impor Perkakas Tangan Setengah Jadi 1 (satu) tahun sebelumnya memuat keterangan mengenai: a) pos tarif/harmonized system; b) uraian barang; c) pelabuhan tujuan; d) negara muat; e) jumlah rencana impor sebelumnya; f) jumlah realisasi impor sebelumnya; g) jumlah perkiraan stok akhir sebelumnya; dan h) satuan barang; 7. realisasi distribusi perkakas tangan 1 (satu) tahun sebelumnya dari hasil produksi setiap jenis/spesifikasi teknis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor memuat keterangan mengenai: a) nama; b) kategori pembeli; c) alamat; d) uraian barang; e) jumlah dan satuan barang; f) negara tujuan, apabila diperuntukan untuk distribusi ekspor; g) pelabuhan muat; apabila diperuntukan untuk distribusi ekspor; b. mengunggah dokumen berupa: 1. Perizinan Berusaha; 2. nomor pokok wajib pajak; 3. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kebenaran data dan dokumen serta Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan; 4. tata letak (layout) ruang produksi; 5. LHVKI yang masih berlaku; 6. Persetujuan Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi sebelumnya, apabila ada; dan 7. realisasi Impor 1 (satu) tahun sebelumnya untuk setiap jenis dan pos tarif/harmonized system Perkakas Tangan Setengah Jadi apabila ada. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Perusahaan Industri tidak menggunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
Koreksi Anda