Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang dikeluarkan dalam melakukan VKI ulang oleh Direktur Jenderal sebagimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) atau VKI ulang oleh Direktur Jenderal dengan melibatkan Lembaga Pelaksana Verifikasi lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dapat dibebankan kepada anggaran direktorat jenderal yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap industri perkakas tangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 36 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2024 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI DAFTAR POS TARIF/HARMONIZED SYSTEM, DAN URAIAN BARANG PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI YANG DIIMPOR NO. POS TARIF/HS URAIAN BARANG 1 ex 8201.10.00 - Sekop datar dan sekop lengkung Barang setengah jadi yang memerlukan proses lebih lanjut meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang. 2 ex 8201.30.10 -- Cangkul dan garu 3 ex 8201.30.90 -- Lain-lain 4 ex 8201.40.00 - Kapak, sabit paruh dan alat potong semacam itu 5 ex 8201.60.00 - Gunting untuk tanaman pagar, gunting bunga dua tangan dan gunting dua tangan semacam itu 6 ex 8201.90.00 - Perkakas Tangan Setengah Jadi lainnya dari jenis yang digunakan dalam pertanian, perkebunan atau kehutanan MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS GUMIWANG KARTASASMITA LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI FORMAT SURAT PERNYATAAN DAN MATRIKS PERUBAHAN A. Surat Pernyataan Bermaterai yang Menyatakan Kebenaran Data dan Dokumen serta Perkakas Tangan Setengah Jadi yang Diimpor akan Digunakan untuk Keperluan Proses Produksi dan Tidak akan Diperjualbelikan atau Dipindahtangankan SURAT PERNYATAAN Nomor: …………………… Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Jabatan : Alamat : Bertindak untuk dan atas nama: Nama Perusahaan : Alamat : NPWP : Telp/Fax : Dengan ini menyatakan bahwa: 1. seluruh persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor ………………………… Tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diberikan adalah Benar. 2. Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Apabila di kemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, serta terbukti kami menggunakan, memanfaatkan, dan/atau mendistribusikan Perkakas Tangan Setengah Jadi yang kami impor tidak berdasarkan peruntukannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tempat, tanggal-bulan-tahun (Jabatan Penandatangan) Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan (Nama Penandatangan) KOP SURAT PERUSAHAAN B. Surat Pernyataan Memiliki Ruang Produksi, Gudang Perkakas Tangan Setengah Jadi, Gudang Hasil Produksi, dan/atau Unit Pengolahan Limbah Sesuai dengan Jenis Industri SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : ……………………………….. Jabatan : ……………………………….. Nama Perusahaan Industri : ……………………………….. Alamat Kantor : ……………………………….. Alamat Pabrik : ……………………………….. dengan ini menyatakan bahwa ….. (nama Perusahaan Industri): 1. memiliki ruang produksi, gudang bahan baku dan/atau bahan penolong serta gudang hasil produksi yang berada di lokasi produksi; dan/atau 2. memiliki unit pengolahan limbah sesuai dengan jenis industri. Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses Verifikasi Kemampuan Industri. Demikian, atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih. (nama kota, tanggal, bulan, tahun) (Jabatan Penandatangan) Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan (Nama Penandatangan) KOP SURAT PERUSAHAAN C. Matriks Perubahan Data/Alokasi Impor MATRIKS PERUBAHAN DATA/ALOKASI IMPOR* Semula Realisasi Impor (PCE) Menjadi No. Nama Perusa- haan Alamat Pos Tarif /HS Jum- lah (PCE) Negara muat Barang Pela- buhan Tujuan No. Nama Peru- sahaan Alamat Pos Tarif /HS Jum- lah (PCE) Negara muat Barang Pela- buhan Tujuan 1. 1. 2. 2. Total - - Total - - Tempat, tanggal-bulan-tahun (Jabatan Penandatangan) Tanda tangan dan cap perusahaan (Nama Penandatangan) *coret yang tidak perlu D. Formulir Surat Permohonan VKI FORMAT SURAT PERMOHONAN VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Nomor : ................................. (Nama kota, tanggal, bulan, tahun) Lampiran : ………………………….. Hal : Permohonan Verifikasi Kemampuan Industri Yth. Pimpinan Lembaga Pelaksana Verifikasi …………… di tempat Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor ... Tahun … tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Perkakas Tangan Setengah Jadi, bersama ini kami mengajukan permohonan Verifikasi Kemampuan Industri dalam rangka penerbitan Laporan Hasil Verifikasi Kemampuan Industri (LHVKI) yang menjadi salah satu persyaratan Pertimbangan Teknis. Terlampir kami sampaikan dokumen yang menjadi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian dimaksud sebagai bahan pertimbangan Saudara. Kami menyatakan bahwa data yang disampaikan dalam persyaratan adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan untuk dipergunakan dalam proses Verifikasi Kemampuan Industri. Demikian atas perhatian dan kerja sama Saudara kami sampaikan terima kasih. (Jabatan Penandatangan) Meterai, tanda tangan, dan cap perusahaan (Nama Penandatangan) KOP SURAT PERUSAHAAN
Koreksi Anda