Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila:
a. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau
b. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian antara data Perusahan Industri dan kondisi di lapangan.
(2) Perusahan Industri yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikenai sanksi berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis sampai dengan memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(3) Perusahaan Industri yang melaksanakan Pertimbangan Teknis tidak sesuai antara data Perusahan Industri dan kondisi di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dikenai sanksi berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pencabutan Pertimbangan Teknis disertai dengan rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(4) Perusahaan Industri dapat melakukan perbaikan atas pengenaan sanksi peringatan terulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak peringatan tertulis dikeluarkan.
(5) Apabila Perusahaan Industri tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal dapat mengenakan sanksi pencabutan Pertimbangan Teknis disertai dengan rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Koreksi Anda
