Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a atau Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib menyampaikan: a. dokumen Persetujuan Impor dan perubahannya; b. laporan realisasi Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kebijakan dan pengaturan Impor; dan c. laporan penggunaan Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas. (3) Laporan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (4) Dokumen Persetujuan Impor dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan data SINSW yang diteruskan ke SIINas. Pasal 29 (1) Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai pelaksanaan VKI terhadap Perusahan Industri. (2) Laporan pelaksanaan VKI terhadap Perusahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. data Perusahan Industri; b. kemampuan produksi Perusahan Industri meliputi kapasitas berdasarkan Perizinan Berusaha, kapasitas produksi hasil VKI, dan realisasi produksi; c. rekapitulasi kebutuhan Perkakas Tangan Setengah Jadi untuk setiap pos tarif/harmonized system; dan d. analisis kebutuhan dan pasokan Perkakas Tangan Setengah Jadi berdasarkan hasil verifikasi Perusahan Industri. (3) Laporan pelaksanaan VKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui SIINas paling lambat tanggal 5 Oktober tiap tahunnya, untuk periode pelaksanaan VKI tanggal 1 Oktober tahun sebelumnya sampai dengan 30 September tahun berjalan.
Koreksi Anda