Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) dilakukan berdasarkan hasil sayembara.
(2) Dalam melakukan sayembara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk dan MENETAPKAN tim seleksi Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri atas perwakilan:
a. unit kerja di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengembangan industri perkakas tangan;
b. unit kerja di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan intern; dan
c. unit kerja pembina sektor industri di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. menyusun kriteria dan panduan penyeleksian terhadap calon Lembaga Pelaksana Verifikasi;
b. menerima dokumen persyaratan sayembara dari calon Lembaga Pelaksana Verifikasi;
c. melakukan seleksi dan penilaian atas calon Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan
d. menyusun berita acara seleksi dan penilaian atas calon Lembaga Pelaksana Verifikasi yang memuat usulan penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi kepada Direktur Jenderal.
(5) Berdasarkan berita acara seleksi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Direktur Jenderal MENETAPKAN Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(6) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Koreksi Anda
