Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS IMPOR PERKAKAS TANGAN SETENGAH JADI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri dapat mengimpor Perkakas Tangan Setengah Jadi setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Perkakas Tangan Setengah Jadi yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. masih diperlukan proses lebih lanjut yang meliputi peruncingan bagian depan, pengecatan, dilengkapi gagang, dan pencantuman merek dagang; dan
b. sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system, dan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
