Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Direktur Jenderal mengajukan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk melakukan pencairan dana Restrukturisasi.
(2) Berdasarkan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan surat perintah pencairan dana ke rekening Penerima.
Koreksi Anda
