Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Direktur Jenderal mengajukan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk melakukan pencairan dana Restrukturisasi. (2) Berdasarkan surat perintah membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan surat perintah pencairan dana ke rekening Penerima.
Koreksi Anda