Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat perjanjian pemberian bantuan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), Penerima mengajukan permohonan realisasi pencairan dana kepada Direktur Jenderal. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat permohonan sesuai dengan format D1. (3) Dalam mengajukan permohonan realisasi pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerima melampirkan dokumen sebagai berikut: a. invois bermeterai sebanyak 2 (dua) lembar sesuai dengan format D2; b. kuitansi penerimaan pencairan bantuan sesuai dengan format D3; c. fotokopi perizinan berusaha dan nomor pokok wajib pajak perusahaan; d. faktur pajak standar - Pajak Pertambahan Nilai; e. Surat Setoran Pajak - Pajak Pertambahan Nilai; f. Surat Setoran Pajak - Pajak Penghasilan; g. fotokopi rekening koran 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan nomor rekening yang tercantum dalam surat perjanjian pemberian bantuan; h. berita acara serah terima pemberian potongan harga sesuai dengan format D4; dan i. berita acara pembayaran sesuai dengan format D5. (4) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf h, dan huruf i tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda