Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), tim teknis melakukan: a. penyusunan surat perjanjian pemberian bantuan penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan; b. penyelenggaraan penandatanganan surat perjanjian pemberian bantuan; dan c. penyampaian stiker persetujuan kepada Pemohon. (2) Surat perjanjian pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan format C sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penandatanganan surat perjanjian pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara pejabat pembuat komitmen pada Direktorat Jenderal dengan Pemohon. (4) Stiker persetujuan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. logo Kementerian Perindustrian; b. tahun fasilitasi; dan c. tulisan sebagai tanda telah disetujui.
Koreksi Anda