Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil rapat tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dan laporan hasil pelaksanaan validasi mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dalam jangka waktu 2 (dua) hari direktur pembina industri di lingkungan Direktorat Jenderal dapat: a. menyetujui permohonan mengikuti Restrukturisasi; atau b. tidak menyetujui permohonan mengikuti Restrukturisasi. (2) Dalam hal permohonan mengikuti Restrukturisasi disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direktur pembina industri di lingkungan Direktorat Jenderal menerbitkan surat penetapan penerima bantuan Restrukturisasi yang disampaikan kepada Pemohon dan Tim Teknis. (3) Dalam hal permohonan mengikuti Restrukturisasi tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direktur pembina industri di lingkungan Direktorat Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pemohon. (4) Surat penetapan penerimaan bantuan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau surat pemberitahuan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda