Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Teks Saat Ini
(1) Tim teknis menyusun laporan hasil pelaksanaan validasi mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
(2) Tim teknis menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktur pembina industri di lingkungan Direktorat Jenderal.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal validasi mesin dan/atau peralatan selesai.
Koreksi Anda
