Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b, tim teknis menyelenggarakan rapat tim teknis.
(2) Rapat tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai dan mengambil keputusan atas laporan hasil verifikasi yang dilakukan oleh LPP.
(3) Hasil rapat tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun dalam laporan hasil rapat tim teknis.
(4) Laporan hasil rapat tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui direktur pembina industri di lingkungan Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan rapat tim teknis.
Koreksi Anda
