Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), LPP melakukan verifikasi kepada Pemohon yang telah mendapatkan nomor urut registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (2) Verifikasi kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal nomor urut registrasi diberikan kepada Pemohon. (3) LPP melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui survei ke lokasi perusahaan Pemohon. (4) Sebelum melakukan survei ke lokasi perusahaan Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LPP menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon.
Koreksi Anda