Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan secara elektronik melalui SIINas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal MENETAPKAN dan menugaskan LPP.
Koreksi Anda
