Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 secara elektronik melalui SIINas. (2) Dalam mengajukan permohonan melalui SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus memiliki akun SIINas. (3) Tata cara memiliki akun SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda