Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. berlokasi di INDONESIA dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA; dan 2. memiliki perizinan berusaha dengan klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA 5 (lima) digit bidang jasa konsultasi manajemen.
Koreksi Anda