Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Teks Saat Ini
(1) Restrukturisasi dilakukan dalam bentuk potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
(2) Potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
(3) Penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali periode tahun anggaran untuk Industri Kecil dan Industri Menengah yang sama.
Koreksi Anda
