Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Teks Saat Ini
(1) Industri Kecil dan Industri Menengah yang akan mengikuti Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki perizinan berusaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA binaan Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memiliki jumlah tenaga kerja paling banyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang.
(2) Tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tenaga kerja tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu setiap bulan.
Koreksi Anda
