Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif tidak dapat mengikuti Restrukturisasi selama 5 (lima) tahun.
(2) Penerima yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. pengembalian seluruh dana potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan; dan
b. tidak dapat mengikuti Restrukturisasi selama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi Penerima yang terdampak keadaaan kahar yang dibuktikan dengan penetapan dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
