Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Restrukturisasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan:
a. laporan dari Industri Kecil dan Industri Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1);
b. laporan dari LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1); dan/atau
c. laporan yang berasal dari masyarakat.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal kepada Menteri.
Koreksi Anda
