Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Restrukturisasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. laporan dari Industri Kecil dan Industri Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1); b. laporan dari LPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1); dan/atau c. laporan yang berasal dari masyarakat. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal kepada Menteri.
Koreksi Anda