Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Restrukturisasi kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi: a. penggunaan anggaran; dan b. pencapaian tujuan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda