Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Restrukturisasi kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
a. penggunaan anggaran; dan
b. pencapaian tujuan Restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
