Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Teks Saat Ini
Restrukturisasi bertujuan untuk:
a. meningkatkan produktivitas, mutu, dan/atau ragam produk;
b. memperkuat kemampuan produksi Industri Kecil dan Industri Menengah; dan
c. meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Industri Menengah.
Koreksi Anda
