Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Restrukturisasi bertujuan untuk: a. meningkatkan produktivitas, mutu, dan/atau ragam produk; b. memperkuat kemampuan produksi Industri Kecil dan Industri Menengah; dan c. meningkatkan daya saing Industri Kecil dan Industri Menengah.
Koreksi Anda