Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN FASILITAS BANTUAN MESIN DAN PERALATAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa Industri.
2. Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA.
3. Industri Kecil adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
4. Industri Menengah adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
5. Pemberian Fasilitas Bantuan Mesin dan Peralatan, yang selanjutnya disebut Restrukturisasi, adalah pemberian fasilitas bantuan mesin dan/atau peralatan kepada Industri Kecil dan Industri Menengah melalui potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
6. Sistem Informasi Industri Nasional, yang selanjutnya disebut SIINas, adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap industri kecil, industri menengah, dan industri aneka di lingkungan Kementerian Perindustrian.
9. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan
terhadap industri kecil, industri menengah, dan industri aneka di lingkungan Kementerian Perindustrian.
10. Lembaga Pengelola Program, yang selanjutnya disingkat LPP, adalah badan usaha yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk membantu pelaksanaan Restrukturisasi pada Direktorat Jenderal.
11. Pemohon adalah Industri Kecil atau Industri Menengah yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mengikuti Restrukturisasi.
12. Penerima adalah Industri Kecil atau Industri Menengah yang mendapat potongan harga pembelian mesin atau peralatan dalam bentuk penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan.
Koreksi Anda
